Pertama kali wanita dihukum cambuk
VIVAnews - Tiga perempuan muslim di Malaysia telah menjalani hukum cambuk. Pasalnya, mereka terbukti bersalah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan pasangan masing-masing.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Hishammuddin Hussein, Rabu 17 Februari 2010, mengatakan tiga orang tersebut sudah dicambuk pekan lalu.
Seperti diberitakan laman harian The Straits Times, pernyataan Hishammuddin itu mengejutkan publik Malaysia. Pasalnya tiga orang yang tidak diungkapkan identitasnya tersebut menjadi yang pertama dieksekusi cambuk di Negeri Jiran. Bahkan, kasus mereka tidak terungkap hingga Rabu kemarin.
Dua orang mendapat enam cambukan rotan dan satu orang lagi dicambuk empat kali di penjara perempuan Kajang di luar ibukota Kuala Lumpur. "Eksekusi berlangsung sempurna," kata Hishammudin dalam sebuah pernyataan. "Meski cambukan itu tidak menimbulkan luka, mereka mengatakan cambukan itu menyebabkan rasa sakit," kata Hishammuddin.
Tidak ada informasi lain mengenai usia, dan bentuk pelanggaran yang mereka lakukan. Tiga perempuan itu dihukum berdasarkan Syariah Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar